“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490; Muslim, no. 2963)

Selasa, 10 Maret 2020

Sosialisasi BOS 2020

Suasana sosialisasi BOS 2020 di Gedung Kesenian Wonosari yang diikuti oleh semua kepala sekolah se-gunungkidul pada maret 2020.
Selama masa penetapan status Kedaruratan KesehatanMasyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler denganketentuan sebagai berikut:
a.pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapatdigunakan untuk pembelian pulsa, paket data,dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagipendidik dan/atau peserta didik dalam rangkapelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b.pembiayaan administrasi kegiatan sekolahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf edapat digunakan untuk pembelian cairan atausabun pembersih tangan, pembasmi kuman
jdih.kemdikbud.go.id
(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar