“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490; Muslim, no. 2963)

Jumat, 19 Agustus 2016

Billing System

Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. Secara spesifik, manfaat dari E-Billing adalah: 1. memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak; 2. Pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun; 3. menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched, dan 4. transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak. Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email. Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi
data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking. Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
(http://www.pajak.go.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar