“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490; Muslim, no. 2963)

Senin, 06 April 2015

Hasil Pertemuan Korwil 6 April 2105

  1. Bagi PTK yang belum benar datanya di SKTP silahkan betulkan data di aplikasi dapodik dan sinkronkan. Jika tidak dibetulkan maka tidak akan di SKkan.
  2. Data tanda ! (peringatan) pada PTK yang memasuki masa pensiun, pastikan datanya benar (update 24 jam per minggu) smp masa pensiun.
  3. Tugas Pengawas mengentry PKG dijadikan sebagai bukti kinerja Pengawas. Maka jika tidak mengentry PKG pengawas tidak bisa dapat SK.
  4. PTK yang dientry di dapodik masih menempuh pendidikan S1 supaya menyerahkan bukti (SK pengangkatan sbg Guru, SK pembagian tugas mengajar, Sk masih aktif kuliah, kartu mahasiswa, transkrip nilai) diserahkan paling lambat tanggal 18 April 2015 ke Bid. Kepegawaian Disdikpora GK (pak parno). Jika tidak menyerahkan bukti smp tgl tersebut akan dikenakan sanksi berupa pengembalian tunjangan kualifikasi akademiknya.
  5. Sekolah supaya mengupdate IDENTITAS SEKOLAH (alamat jika tidak ada nama jalan maka diisi nama dusun, jika ada nama jalan maka diisi nama jalan "koma" dusun// SK Pendidirian Sekolah//SK Operasional Sekolah//SK Akreditasi//Foto) di : vervalsp.data.kemdikbud.go.id/sekolah/
  6. Dapodik digunakan dalam pendataan BOS (perencanaan alokasi, penyaluran dana, perhitungan lebih/kurang salur). Sekolah yang tidak mengisi DApodik tidak akan mendapatkan alokasi dana BOS.(jumlah siswa dan maping siswa ke rombel jgn smp salah).
  7. TW I berdasarkan data dapodik per 30 Nov 2014 TW II berdasarkan data dapodik per 15 Feb 2015 TW III berdasarkan data dapodik per 15 Mei 2015 TW IV berdasarkan data dapodik per 21 Sept 2015
  8.  Kartu Indonesia Pintar (dulu BSM) berdasarkan entry KPS dan KKS. Jadi diwajibakan untuk entry data KPS dan KKS di Dapodik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar