“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490; Muslim, no. 2963)

Rabu, 21 Januari 2015

Kurikulum

Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 423.5/154/SJ tanggal 12 Januari 2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 secara bertahap.
Maka kami perintahkan kepada saudara
kepala SD/SMP/SMA/SMK untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana surat edaran tersebut seperti terlampir. Dalam melaksanakan ketentuan dimaksud diminta kepada semua pengawas untuk mendampingi dan Kepala UPT TK/SD serta Kabid Persekolahan memantau, mengawasi dan memfasilitasinya. untuk surat edaran, dan surat penetapan dapat diunduh di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar