“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490; Muslim, no. 2963)

Rabu, 11 Februari 2015

Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2015

Berdasarkan Surat Edaran dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 025/1177 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2015, menyusuli Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 0120 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Tradisonal Jawa Yogyakarta Tahun 2015, bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisonal Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta bersama ini kami informasikan:
  1. Peringatan hari Berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dilaksanakan pada tanggal 29 Jumadilawal, berkaitan dengan hal tersebut penggunaaan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dilaksanakan pada tanggal 29 Jumadilawal bertepatan pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2015.





  2. Pada peringatan hari Berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat sebagaimana tersebut angka 1 di atas diikuti dengan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta oleh Pimpinan dan anggota DPRD se-DIY, Pegawai Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota se- DIY dan Instansi Pusat di Daerah.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Disiarkan oleh Kepala Bagian Humas

Biro UHP Setda DIY

Iswanto


Kepada segenap PTK SDN Kanigoro, sehubungan dengan hal tersebut di atas pemakaian pakaian tradisional Jawa Yogyakarta yang semula tanggal 13 Februari 2015 berubah menjadi tanggal 20 Maret 2015.
Demikian informasi disampaikan. Terima kasih. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar